INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12-Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan;
- bahwa sehubungan dengan pemberian penghargaan tidak diperbolehkan berupa uang, sehingga pemberian penghargaan atas pelunasan PBB diberikan berupa inventaris barang, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu, diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Oesa/Kelurahan dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.