Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12-Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan;
  2. bahwa sehubungan dengan pemberian penghargaan tidak diperbolehkan berupa uang, sehingga pemberian penghargaan atas pelunasan PBB diberikan berupa inventaris barang, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu, diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Oesa/Kelurahan dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
47

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
02 September 2014

Diundangkan Tanggal
02 September 2014

Berlaku Tanggal
02 September 2014

Sumber
BD.2014/No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar