Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
54

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2013

Berlaku Tanggal
14 Desember 2013

Sumber
BD.2013/No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar