Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
  2. bahwa pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Wajib Pajak;
  3. bahwa dalam perkembangannya dengan munculnya pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai dengan saat ini, mempengaruhi keefektifan pencapaian penerimaan pajak daerah maka diberikan perpanjangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
54

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar