INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biava Kegiatan dan Honorarium, Biava Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 70 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014;
- bahwa pada Buku I lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2013 tentang Slandarisasi Biaya Keg1alan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebuluhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 20 14, Honor Pejabat Pengelola Keuangan o aerah perlu disesuaikan ~engan tanggung jawab dan beban kerja yang bertambah, sehmgga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Pcra tura n Bu ati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No;
- or 50 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiata, 1 dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Bara ng / Jasa Kebutuhan Pemerintal1 Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 70 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.