Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi pembayaran non tunai pada Pemerintah Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
79

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD.2017/NO.79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar