INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pejabat yang Menjalankan Tugas (Ymt) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit), Pejabat Pelaksana Harian (Pih) dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMn pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati Banyumas;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit), Pelaksana Harian (Pih) dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.