INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah telah diatur pemberian Uang Persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 201 bahwa dalam rangka kapitalisasi aset, semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang/Jasa yang terdapat di dalam Belanja Modal atas beban APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011 menjadi Barang Milik Daerah, sehingga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011 perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.