INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biava Kegiatan dan Honorarium, Biava Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
- bahwa pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017, ada beberapa ha! yang perlu disempumakan untuk disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuha n Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarka n pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuha n Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.