Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten Banyumas tahun 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka besarnya honor Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 tahun 2007 tanggal 05 Juni 2007 tentang Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipandang perlu untuk diubah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
87

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2010

Berlaku Tanggal
07 Juli 2010

Sumber
BD.2010/No.87

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar