INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Direktur Serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas dan Santunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, Badan Pengawas diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, penghasilan Direksi terdiri dari Gaji;
- Tunjangan tetap berupa tunjangan istri atau suami dan 2 (dua) orang anak, tunjangan perumahan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya keagamaan;
- Tunjangan tidak tetap berupa tunjangan kinerja;
- dan/atau Penghasilan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Direktur dan Badan Pengawas PD Pasar Satria perlu diatur tentang penghasilan Direktur, serta honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direktur serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas dan Santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.