INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilakukan penataan nomenklatur jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan evaluasi kelembagaan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di setiap Perangkat Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diubah
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.