Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2005 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Yang Bertugas Sebagai Polisi Pamong Praja perlu diberikan tunjangan uang makan ;
  2. bahwa besarnya tunjangan uang makan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Yang Bertugas Sebagai Polisi Pamong Praja dirasakan sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini ;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan uang makan dimaksud dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
96

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja

Ditetapkan Tanggal
30 September 2005

Diundangkan Tanggal
30 September 2005

Berlaku Tanggal
01 Januari 2005

Sumber
LD.2005/No. 30

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar