Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
  2. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
98

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2010

Sumber
BD.2010/No.98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar