INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Quick Respons Kebinamargaan di Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana akses jalan, perbaikan gorong-gorong serta terjadinya tanah longsor, diperlukan penanganan sistem yang cepat, tepat serta tuntas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Quick Respons Kebinamargaan Di Kabupaten Banyuwangi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
- Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi:
a. Obyek Pelaksanaan quick respon kebinamargaan;
b. Pelaksana quick respon kebinamargaan;
c. Mekanisme quick respon kebinamargaan;
d. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi;
e. Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.