Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Quick Respons Kebinamargaan di Kabupaten Banyuwangi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana akses jalan, perbaikan gorong-gorong serta terjadinya tanah longsor, diperlukan penanganan sistem yang cepat, tepat serta tuntas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Quick Respons Kebinamargaan Di Kabupaten Banyuwangi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
  2. Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  3. Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi:
a. Obyek Pelaksanaan quick respon kebinamargaan;
b. Pelaksana quick respon kebinamargaan;
c. Mekanisme quick respon kebinamargaan;
d. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi;
e. Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Quick Respons Kebinamargaan di Kabupaten Banyuwangi

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2017

Berlaku Tanggal
22 Mei 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar