INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelaku Usaha dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.