Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beradasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daeras dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
107

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.107

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar