Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap aturan dari pusat;
  2. dalam rangka memenuhi belanja gaji dan tunjangan PNS, serta adanya beberapa perubahan yang perlu disesuaikan terhadap Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
19

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2019

Berlaku Tanggal
08 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.19

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar