Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran – Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran – Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaian dalam pelaksanaan belanja langsung/belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2018 berdasarkan anggaran kas yang telah ditetapkan, perlu ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran – Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran – Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar