Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis bagi masyarakat sebagai prasarana perhubungan dan perekonomian yang sangat vital sehingga harus dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan angkutan sungai dan perlindungan terhadap Jembatan sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan menigkatkan perekonomian masyarakat serta sebagai perlindungan bangunan terapung milik masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Kuala, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan sesuai kewenangan di bidang perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
39

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
19 April 2017

Berlaku Tanggal
19 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar