Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Tarif retribusi PelayananTera/TeraUlang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tidak efektif lagi tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga dengan mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) yang menegaskan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ulrur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar