INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Tarif retribusi PelayananTera/TeraUlang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tidak efektif lagi tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga dengan mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) yang menegaskan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ulrur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.