INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transaksi Non-tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Barito Kuala
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolan Keuangan Desa yang mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati, maka perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Barito Kuala;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Brito Kuala.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.