Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan, dan Pertanggung Jawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran – Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran – Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) merupakan Kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan, dan Pertanggung Jawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran – Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran – Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2022

Berlaku Tanggal
05 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar