Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Apbn Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembagian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018. Ketentuan mengenai pelaporan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
52

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Apbn Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar