Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jampersal, Rumah Tunggu Kelahiran (RTk) Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan untuk meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan preventif guna mendukung tercapainya target program kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya promotif dan preventif untuk mendukung tercapainya program kesehatan prioritas nasional khususnya Sustainnable Depelopment Goals (SDGs) perlu menetapkan Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jaminan Persalinan, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jampersal, Rumah Tunggu Kelahiran (RTk) Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020

Berlaku Tanggal
03 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar