Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Apbn Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Pusat mengalokasikan Bantuan biaya Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, ekonomis, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan di daerah adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Kepala daerah berwenang untuk menetapkan regulasi tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Apbn Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016

Berlaku Tanggal
10 Mei 2016

Sumber
BD.2016/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar