Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Petikan Keputusan di Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana_Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tanggal 14 januari 2021 pada poin 3 huruf b angka 2 yang menyebutkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, dan angka 3 yang menyebutkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak, berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Petikan Keputusan di Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2022

Berlaku Tanggal
31 Januari 2022

Sumber
BD.2022/No.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan

Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar