INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan
Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.