INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.