Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016

Berlaku Tanggal
10 Maret 2016

Sumber
BD.2016/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar