INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Keputusan di Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan administrasr kepegawaian, maka perlu mendelegasikan wewenang penandatanganan Petikan Keputusan di Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan Bupati sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Petikan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan
Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.