Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2012

Berlaku Tanggal
20 Januari 2012

Sumber
BD.2012/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar