Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pendamping Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
  2. Untuk mewujudkan upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemkab Batang Hari telah menganggarkan dan pendamping Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tertuang dalam APBD Kabupaten Batang Hari TA 2015 sehingga diperlukan pengaturan mengenai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud;
  3. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pendamping Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari Tahun 2015

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pendamping Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2015

Berlaku Tanggal
04 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar