Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah Khusus Guru yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
11

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2010

Berlaku Tanggal
19 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar