Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Untuk mendukung terciptanya Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen bagi ASN pada Pemkab Batang Hari untuk melaporkan kekayaannya;
  3. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
24 April 2015

Diundangkan Tanggal
24 April 2015

Berlaku Tanggal
24 April 2015

Sumber
BD.2015/NO 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar