Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
  2. Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari Nomor 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
33

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2018

Berlaku Tanggal
02 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar