Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. Untuk mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  3. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
38

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
10 April 2017

Berlaku Tanggal
10 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar