Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015

Berlaku Tanggal
16 Januari 2015

Sumber
BD.2015/ NO 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar