Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tenang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasic Akrual pada Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset;
  2. Untuk menyajikan piutang pada neraca Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizabel value), diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan dan penghapusan piutang pajak dan Retribusi Daerah tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang;
  3. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
41

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2014

Berlaku Tanggal
16 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO. 183

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar