INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.