Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
  2. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
49

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2011

Sumber
BD.2011/NO.132

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar