INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
- Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.