Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 68 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Batanghari No.34 Tahun 2020 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 68 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Ketentuan BAB IV Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari terdapat beberapa kesamaan Kriteria Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan Kriteria Pemberian TPP ASN. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Bupati Batang Hari Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
68

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Batanghari No.34 Tahun 2020 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Juli 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 68 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar