INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai upaya peningkatan motivasi dan prestasi kerja kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015, perlu diberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan;
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Tambahan Penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja;
- Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.