Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Ketompok Jabatan. Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
8

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Ketompok Jabatan. Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2015

Sumber
BD.2005/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar