Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna rneningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2009

Berlaku Tanggal
05 Januari 2009

Sumber
BD.2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar