Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang No 90 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2020.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 serta percepatan pengadaan barang/jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 dan untuk memastikan kewajaran harga standar indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2020, maka Peraturan Bupati Batang No 90 Tahun 2019 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2020 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang No 90 Tahun2 019 tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
13

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang No 90 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2020.

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020

Berlaku Tanggal
16 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar