Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Batang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya;
  2. bahwa bantuan hukum merupakan hak aparatur sipil negara yang memerlukan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik litigasi maupun non litigasi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara, maka perlu mengatur perlindungan bantuan hukum aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
40

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Batang

Ditetapkan Tanggal
27 September 2022

Diundangkan Tanggal
27 September 2022

Berlaku Tanggal
27 September 2022

Sumber
BD.2022/NO.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar