Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan, mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, sehingga Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
58

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
BD.2017/No. 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar