Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Batang yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan air minum yang berkualitas di Kabupaten Batang;
  2. bahwa untuk menjamin kelancaran kegiatan operasional, meningkatkan pelayanan, dan efektifitas kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, maka diperlukan susunan organisasi dan tata kerjanya;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 84 Tahun 2019 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
64

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/No. 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar