Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada urusan pemerintahan bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis Daerah terdapat rumah sakit Daerah, sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional, maka perlu menyesuaikan susunan organisasi pada Dinas Kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
64

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No. 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar