Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kelembagaan Pusat Kesehatan Masyarakat khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
67

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No. 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar