Peraturan Bupati Batubara Nomor 22 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batubara Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batu Bara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batubara Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Batu Bara, maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dasar hukum Peraturan Bupati Batubara Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 139/PMK.03/2014
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Klasifikasi NJOP;
Besaran NJOP;
Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batubara

Nomor
22 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batu Bara

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2020

Berlaku Tanggal
04 Maret 2020

Sumber
BD. 2020/ NO. 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batubara Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar